Pada Hari Jumat 23 Agustus 2024, DPRD Jembrana gelar Rapat Paripurna dengan agenda adalah pembahasan dan persetujuan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara I Made Sabda, SE didampingi oleh Sekretaris DPRD Jembrana I Komang Suparta, S.Sos, MAP.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sabda SE, menyampaikan bahwa rancangan Peraturan DPRD tersebut telah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir. “Rancangan Peraturan DPRD ini selanjutnya akan dilakukan proses fasilitasi ke Gubernur Bali guna mendapatkan koreksi, perbaikan, dan penyempurnaan,” jelasnya. Rapat Paripurna ini merupakan salah satu langkah penting dalam penyusunan peraturan yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ke depannya.
I Made Sabda menambahkan bahwa proses fasilitasi ke Gubernur Bali diharapkan dapat berjalan lancar agar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini segera bisa diterapkan. “Dengan adanya peraturan ini, kami berharap kinerja DPRD Kabupaten Jembrana bisa lebih optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah I Made Sabda. Rancangan Peraturan Tata Tertib ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tata cara pelaksanaan rapat, penentuan agenda, hingga tata tertib beracara yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan. Proses fasilitasi ini penting agar setiap peraturan yang diterbitkan telah sesuai dengan regulasi di tingkat provinsi maupun pusat. “Kita ingin memastikan bahwa aturan yang kita buat tidak hanya berlaku secara lokal, tapi juga sejalan dengan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi,” tegas I Made Sabda.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Jembrana terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. “Kami akan terus berupaya agar setiap keputusan yang diambil benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat Jembrana,” imbuhnya. Rapat Paripurna ini ditutup dengan harapan bahwa langkah selanjutnya, yaitu proses fasilitasi ke Gubernur Bali, dapat dilakukan secepat mungkin untuk mempercepat implementasi peraturan ini di tingkat Kabupaten Jembrana.