DPRD Jembrana Gelar Rapat Paripurna V Secara Virtual

DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan I Tahun 2020/2021 secara virtual dan dengan penerapan protokol kesehatan, Senin (7/2) kemarin dengan agenda Penetapan ranperda menjadi perda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.

Dua ranperda yang ditetapkan menjadi perda antara lain perda tentang pengarusutamaan Gender dan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao. Sebelum disahkan, Ketua Pansus 1, Ida Bagus Susrama membacakan Laporan Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana Atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender.

Dalam penyampaian laporan pansus I, ida bagus susrama menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Pansus I yang telah banyak memberikan kontribusi dalam pembahasan Ranperda ini, serta apresiasi serta kepada Sdr. Bupati beserta jajarannya yang telah kami ajak secara bersama-sama melakukan pembahasan terhadap Ranperda ini dalam rapat - rapat kerja pansus sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal senada juga disampaikan oleh I Ketut Suastika sebagai Ketua Pansus II terkait dengan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Komoditas Kakao.

Usai penandatangan dua ranperda menjadi perda, Bupati Jembrana I Putu Artha berharap keberadaan dua perda ini nantinya dapat memberikan landasan yuridis terhadap pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Jembrana

Survey Kepuasan