Sejarah JDIH Nasional
Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berawal dari rekomendasi Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum. Seminar tersebut menilai dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih lemah, karena belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum serta sistem temu kembali yang cepat dan tepat.
Beberapa faktor penyebab lemahnya dokumentasi hukum antara lain:
- Dokumen hukum potensial tersebar luas di instansi pemerintah pusat hingga daerah.
- Belum ada sistem pengelolaan yang terintegrasi.
- Keterbatasan tenaga pengelola dokumentasi hukum.
- Kurangnya perhatian terhadap pentingnya dokumentasi hukum dan perpustakaan hukum.
Seminar tersebut merekomendasikan pembentukan kerja sama antar-unit pengelola dokumen hukum melalui suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta penyusunan kebijakan nasional untuk mendukung keberadaan sistem tersebut.
Pada tahun 1978, dilaksanakan Lokakarya tentang “Organisasi dan Komunikasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum” di Jakarta. Hasil lokakarya tersebut menunjuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai Pusat Jaringan dengan tugas menyelenggarakan pelatihan, penelitian, konsultasi, pengembangan sistem, serta koordinasi antar-unit jaringan.
Selanjutnya, pada tahun 1988 BPHN menerbitkan Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berisi lima modul pedoman teknis pengelolaan dokumen hukum. Kemudian, pada tahun 1999 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIHN, yang direvitalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
Peraturan Presiden ini menegaskan tujuan JDIHN, yaitu:
- Menjamin pengelolaan dokumentasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
- Menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, cepat, dan mudah diakses.
- Mengembangkan kerja sama efektif antar-anggota jaringan.
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik.
Untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, standar pengelolaan JDIHN kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Standar ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh anggota JDIHN di Indonesia.
JDIH DPRD Kabupaten Jembrana
Menindaklanjuti kebijakan nasional tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana membentuk dan mengembangkan JDIH DPRD Kabupaten Jembrana sebagai salah satu anggota JDIHN. Keberadaan JDIH DPRD Jembrana merupakan wujud nyata keterlibatan DPRD dalam menyediakan informasi hukum daerah yang resmi, mutakhir, dan dapat diakses publik.
JDIH DPRD Kabupaten Jembrana dikelola oleh Sekretariat DPRD dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mengolah, dan mendokumentasikan produk hukum DPRD Kabupaten Jembrana, termasuk Peraturan Daerah, Keputusan DPRD, serta dokumen hukum lainnya.
- Menyediakan layanan informasi hukum yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
- Menjadi bagian dari jaringan nasional JDIHN yang terhubung dengan Pusat JDIHN di bawah koordinasi BPHN.
Tujuan JDIH DPRD Kabupaten Jembrana
Keberadaan JDIH DPRD Kabupaten Jembrana memiliki tujuan utama:
- Menjamin keterbukaan dan transparansi informasi hukum di Kabupaten Jembrana.
- Memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi resmi terkait peraturan dan produk hukum daerah.
- Meningkatkan kualitas pembangunan hukum daerah yang sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik.
- Mendukung terwujudnya akses informasi hukum yang terintegrasi secara nasional melalui JDIHN.
Penutup
Sejarah JDIHN yang berawal dari gagasan nasional hingga terbentuknya JDIH DPRD Kabupaten Jembrana menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan informasi hukum. Melalui JDIH, DPRD Kabupaten Jembrana berkomitmen menghadirkan dokumentasi hukum yang terpercaya, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat Jembrana.