Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pengelolaan JDIH Provinsi Bali, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi JDIH pada perangkat daerah di wilayah Bali.
Kegiatan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Jembrana dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Mei 2026, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini melibatkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jembrana serta pengelola JDIH DPRD Kabupaten Jembrana.
Dalam pelaksanaan tersebut, tim monitoring dan evaluasi menyampaikan sejumlah catatan perbaikan sebagai bahan peningkatan kualitas pengelolaan JDIH ke depan. Selain itu, tim juga memberikan peninjauan langsung terhadap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing unit kerja.
Secara umum, kegiatan ini turut memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja JDIH di lingkungan DPRD Kabupaten Jembrana. Berdasarkan hasil penilaian, terjadi peningkatan signifikan dari nilai sebelumnya sebesar 41 menjadi 84 pada periode penilaian saat ini. Peningkatan serupa juga disampaikan kepada JDIH Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk pengakuan atas upaya perbaikan yang telah dilakukan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan JDIH di Kabupaten Jembrana dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek kelengkapan dokumen, kemudahan akses informasi, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, disampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali atas dukungan dan peran aktifnya dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini, mulai dari proses pendampingan hingga penilaian JDIH di seluruh wilayah Bali.