Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Pengembangan dan Peningkatan Kompetensi Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali pada Selasa, 28 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Gedung Unit III Lantai I Kantor Gubernur Bali.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi JDIH pada pemerintah kabupaten/kota dan universitas di Bali. Selain sebagai sarana peningkatan kapasitas pengelola JDIH, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi terhadap perkembangan pengelolaan JDIH di masing-masing anggota JDIHN di Provinsi Bali.
Pada sesi materi, peserta memperoleh pemaparan dari Rahma Fitri, S.H., M.Kn. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait percepatan penyesuaian indikator penilaian anggota JDIHN serta evaluasi kinerja anggota JDIH. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan pengelolaan JDIH yang semakin menitikberatkan pada kualitas layanan informasi hukum, kemudahan akses, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pengisian E-Report JDIHN Tahun 2026 yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. E-Report merupakan instrumen pelaporan yang digunakan untuk mengukur kinerja pengelolaan JDIH pada masing-masing instansi anggota JDIHN.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa secara umum kinerja JDIH di Provinsi Bali menunjukkan perkembangan yang positif. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian untuk peningkatan kualitas layanan ke depan, antara lain penyediaan fasilitas yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas pada layanan onsite, peningkatan kegiatan diseminasi informasi hukum kepada masyarakat, serta penguatan pendampingan bagi pengelola JDIH di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelola JDIH di Kabupaten Jembrana dapat terus meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan dokumentasi serta informasi hukum, sehingga mampu memberikan layanan yang lebih mudah diakses, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan standar JDIHN.