Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M memimpin Agenda Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 pada hari selasa 16 Juli 2024. Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM, menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini memasuki Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan yang diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran.
Laporan tersebut mencakup proses pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Putu Yudha Baskara, S.AP. “Dari Laporan Badan Anggaran, dapat disimpulkan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Sri Sutharmi.
Setelah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda antara Wakil Bupati Jembrana dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana, dilakukan penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda dan Keputusan DPRD. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Partiana Krisna, ST, MT, membacakan Pendapat Akhir Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, SH, MM. Ia menyampaikan terima kasih atas persetujuan Ranperda tersebut dan menyampaikan harapan serta pandangan pemerintah daerah terhadap implementasi Perda yang baru ditetapkan. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras dari semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda ini.
Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jembrana,” ujar I Gede Ngurah Partiana Krisna. Selanjutnya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi.