Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, JDIH DPRD Kabupaten Jembrana berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan JDIH, antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dengan berlandaskan peraturan tersebut, JDIH DPRD Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk memberikan layanan informasi hukum yang akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.