Sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi Bali Digelar di Kantor Bupati Jembrana

Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai substansi Ranperda yang sedang disusun, sekaligus menjaring masukan guna penyempurnaan materi muatan peraturan.

Sosialisasi dihadiri oleh perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Jembrana. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai arah pengaturan dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi serta kesempatan untuk memberikan saran dan masukan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud penerapan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, responsif terhadap kebutuhan daerah, serta mampu mendukung penyelenggaraan infrastruktur jalan yang efektif dan berkelanjutan di Provinsi Bali.

Pengaturan Aksesibilitas

Ukuran Teks

Mode Tampilan

Baca Halaman