Dalam rangka memastikan kualitas produk hukum daerah yang matang dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I.
Ranperda yang dikaji adalah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Kegiatan pengkajian ini merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki proses harmonisasi.
Dalam prosesnya, Ranperda tersebut telah melalui sejumlah penyempurnaan, baik dari sisi judul maupun substansi. Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan masukan dari tim ahli guna memastikan kesesuaian norma dan kejelasan pengaturan dalam materi muatan Ranperda.
Selain itu, penyusunan Ranperda juga didukung oleh Naskah Akademik yang disusun oleh tim dari Universitas Warmadewa. Keberadaan Naskah Akademik ini menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah serta kebutuhan riil masyarakat.
Melalui tahapan pengkajian ini, diharapkan Ranperda yang dihasilkan nantinya benar-benar memiliki kualitas yang baik, aplikatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman di Kabupaten Jembrana.