Menindaklanjuti surat permohonan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Nomor B/100.3.2/281/DPRD/2026 tanggal 29 April 2026 perihal permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Rapat ini membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dari pihak DPRD Kabupaten Jembrana, hadir Ketua Bapemperda Hasbil Ma’ani bersama Ketua Komisi I H. Sajidin, didampingi staf dari Sekretariat DPRD.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh tim penyusun dari Universitas Warmadewa serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana sebagai perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, berbagai masukan dan saran disampaikan guna menyempurnakan substansi Ranperda. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perlunya penyesuaian norma, mengingat Ranperda ini sebagian besar mengadopsi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.
Di samping itu, peserta rapat juga menekankan pentingnya penjabaran lebih rinci terhadap sejumlah ketentuan dalam Ranperda, khususnya yang berkaitan dengan aspek ketertiban umum. Hal ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kejelasan norma, mudah diimplementasikan, serta tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan Ranperda yang sedang disusun dapat menjadi produk hukum daerah yang lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.