Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana memiliki struktur organisasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Jembrana Nomor 19 Tahun 2023. Struktur ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD, termasuk pembentukan Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Jembrana sebagai bagian dari JDIHN.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD
- Bagian Umum
- Subbagian Tata Usaha
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bagian Keuangan
- Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan
Dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi:
- Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub-koordinator
- Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
Saat ini jumlah pegawai di Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan sebanyak 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
- 1 orang Kepala Bagian
- 1 orang Fungsional selaku Sub-koordinator
- 1 orang Jabatan Fungsional
- 2 orang Jabatan Pelaksana / Staf
- 2 orang Tenaga Non ASN
Tugas dan Fungsi Pokok
Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan mempunyai rincian tugas antara lain:
- Menyusun rencana kerja bagian persidangan dan perundang-undangan;
- Menyusun bahan rapat dan sidang DPRD serta hasil rapat/sidang;
- Menyusun rencana jadwal kegiatan DPRD dan menyiapkan surat-surat;
- Menyusun kebutuhan pimpinan dan anggota DPRD saat rapat/sidang;
- Koordinasi dengan instansi/lembaga terkait hukum dan perundang-undangan;
- Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- Menghimpun peraturan perundang-undangan dan produk hukum;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan mencari solusi permasalahan;
- Mengoordinasikan jabatan fungsional dan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik;
- Membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan;
- Menilai hasil kerja bawahan melalui monitoring dan evaluasi;
- Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai fungsi;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Tim JDIH DPRD Kabupaten Jembrana
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Jembrana, dibentuk Tim Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Jembrana. Tim ini bertugas mengoordinasikan, menghimpun, mengolah, dan mendistribusikan produk hukum DPRD agar dapat diakses masyarakat secara cepat, akurat, dan transparan. Susunan keanggotaan Tim JDIH DPRD Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut:
| No | Jabatan | Nama | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Penasihat | I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P. | Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana |
| 2 | Ketua | Sukri, S.Sos. | Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan |
| 3 | Pelaksana Teknis | I Kade Ari Artana, S.Kom. | – |
| 4 | Pelaksana Teknis | Muhammad Yunus Khoiruddin, S.H. | – |
| 5 | Anggota | I Wayan Mahendra Adi Putra, S.H. | – |
| 6 | Anggota | Ni Kadek Ariani, S.M. | – |
| 7 | Anggota | I Made Mas Adnyana Putra, S.IP. | – |
| 8 | Anggota | Ni Kadek Novi Yanti, S.M. | – |
| 9 | Anggota | Ni Putu Eka Wirastini, S.E. | – |
Dengan adanya struktur organisasi Sekretariat DPRD dan susunan Tim JDIH yang resmi, DPRD Kabupaten Jembrana berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat luas sebagai bagian dari JDIH Nasional.