DPRD Kabupaten Jembrana Hadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah

DPRD Kabupaten Jembrana menghadiri rapat pengharmonisasian sejumlah rancangan produk hukum daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana, sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian materi muatan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat harmonisasi dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur DPRD Kabupaten Jembrana, antara lain Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana, Wakil Ketua Komisi I, serta Ketua Komisi II. Selain itu, rapat juga diikuti oleh perangkat daerah pemrakarsa, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta tim penyusun rancangan peraturan yang melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Denpasar.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus pada dua Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa yang diinisiasi oleh Komisi I, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diinisiasi oleh Komisi II. Kedua Ranperda ini menjadi fokus utama pembahasan sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pengaturan Aksesibilitas

Ukuran Teks

Mode Tampilan

Baca Halaman